SOLOK - Operasi Zebra Singgalang tahun 2024 telah usai kemaren, Minggu, 27 Oktober 2024. Selama 14 hari pelaksanaan operasi, Kepolisian Resor (Polres) Solok melalui Sat Lantas melayangkan sebanyak 204 lembar surat tilang kepada pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Rido, SH, MH, Senin, 28 Oktober 2024.
Dipaparkan IPTU Rido, dari 204 pelanggar yang ditilang, diamankan barang bukti berupa SIM 100 lembar, STNK 93 lembar serta kendaraan bermotor sebanyak 11 unit.
Selain tilang, Sat Lantas juga memberikan 104 lembar surat teguran kepada pelanggar lalu lintas yang tidak terlalu berdampak pada peningkatan risiko / pemicu kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Lebih jauh diterangkan Kasat Lantas, selama pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 3 kejadian Laka Lantas yang mengakibatkan korban luka ringan 3 orang, serta kerugian material berkisar 3 juta 500 ribu rupiah.
Kasat IPTU Rido berharap, melalui pelaksanaan operasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas serta mematuhi aturan tidak hanya saat operasi namun juga setelahnya, demi terwujud Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan nyaman.
Adapun selama operasi zebra tahun ini, ada 11 jenis pelanggaran kasat mata yang menjadi target incaran pihak Kepolisian diantaranya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.
Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, serta menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, over load over dimensi (ODOL), serta kendaraan menggunakan strobo atau serine.
Selanjutnya, Rido juga mengingatkan masyarakat pengguna jalan, khususnya pengendara roda 2, untuk tidak melakukan balap liar serta menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi / standart.
“Sesuai dengan arahan Ditlantas, kedepan yang menjadi fokus kami terkait dengan aksi balap liar dan penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai standart penggunaan (brong), ” terang Rido.
“Terkait aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, di wilayah hukum Polres Solok salah satunya di area GOR batu Batupang. Nanti akan kita kaji, kalau tidak resmi akan kita tertibkan, ” imbuhnya.
Kemudian tambah Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido, terkait adanya pemutihan pajak, pihaknya bersama Dispenda Sumatera Barat secara intensif juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas, hingga tukang ojek. (Amel)