Parah, Dua Pelajar SD di Kota Solok Dicabuli Ayah Tiri 

    Parah, Dua Pelajar SD di Kota Solok Dicabuli Ayah Tiri 

    Solok Kota, - Dua pelajar SD di Kota Solok , Sumatra Barat menjadi korban pencabulan . Mirisnya, perbuatan itu diduga dilakukan ayah tirinya.

    Informasi yang dihimpun Klikpositif di Mapolres Solok Kota, pelaku merupakan RP (49) warga kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok .

    Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melaluinya Kasat Reskrim AKP Evy Wansri membenarkan peristiwa itu. Pelaku diringkus di kawasan Ampang Kualo, Kota Solok , Rabu (12/1/2022).

    Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan dari guru korban yang melihat perubahan tingkahlaku pada anak didiknya. Korban sering terlihat murung dan berbeda dibanding anak lainnya.

    Kecurigaan itu terjawab, saat ditanyai oleh gurunya, akhirnya korban mengaku. Hal itu kemudian dilaporkan kepada ibu korban. awalnya ibu korban tidak percaya.

    Kecemasan terkait kebenaran kejadian itu, kemudian dilakukan visum terhadap kedua anak. Dan ternyata memang diketahui sang anak sudah menjadi korban rudapaksa.

    Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan , Ibu korban berinisial S (44) kemudian melaporkan suaminya ke Mapolres Solok Kota. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di kawasan Ampang Kualo.

    "Pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan perbuatannya sejak 2018 lalu terhadap kedua korban, " kata Evy Wansri, Jum'at (14/1/2022).

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan rumah yang sepi saat istrinya pergi bekerja. Saat korban pulang sekolah, dirinya melancarkan aksi bejatnya. Kedua adik kakak digilir oleh pelaku.

    "Keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan hal itu lebih kurang 20 kali sejak 2018 lalu, " terang Evy Wansri.

    Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76E undang - undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Solok Kunjungi Kementerian LHK,...

    Artikel Berikutnya

    ASN Ditangkap Polisi di GOR Batu Tupang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami