Tindak Lanjut Komitmen Bersama; Pemkab Solok Terbitkan Surat Edaran Penyelamatan Singkarak

    Tindak Lanjut Komitmen Bersama; Pemkab Solok Terbitkan Surat Edaran Penyelamatan Singkarak

    Solok - Kawasan Danau Singkarak Perlu penyelamatan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran terkait dengan penertiban dan penataan sempadan danau dan badan danau dari penyalahgunaan pembangunan yang diizinkan.

    Sekkab Solok, Medison menyebut, Surat Edaran Bupati Solok Nomor 60/048/DPUPR-2022 tentang pemberitahuan pelarangan Pendirian bangunan di sepanjang pinggiran Danau Singkarak.

    Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti komitmen bersama antara Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok di hotel Grand Zuri Padang pada tanggal 28 Januari 2022 lalu.

    Baca Juga 12 Fakta Tentang Hilangnya Pesawat EgyptAir MS804

    “Pemerintah Kabupaten Solok patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama tersebut, ” ujarnya, Selasa (8/2/2022).

    Selain mengikuti komitmen tersebut, edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.

    Lalu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) no 21 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Solok No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031.

    Dalam surat komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok diperintahkan untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kawasan Danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok.

    Selain penghentian proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro dan mengembalikan tata ruang dan fungsi danau kepada fungsi awalnya. Komitmen bersama tersebut juga ditekankan kepada penyelamatan seputar kawasan Danau Singkarak.

    Selain itu, edaran yang dikeluarkan oleh bupati tersebut, juga ikut merujuk kepada hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov Sumbar tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula.

    “Edaran bagi masyarakat tersebut kita keluarkan demi menjaga kelestarian kawasan Danau Singkarak, dari pembangunan yang tidak diperuntukan di area seputar Danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok, ” pungkasnya. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Buka Musrenbang Kecamatan Gunung Talang,...

    Artikel Berikutnya

    Mobil Ambulan Tim Vaksinator Masuk Jurang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami