Tak Berikan Tauladan, Pejabat Teras Serta Anggota DPRD Kab Solok dan Sumbar Langgar Prokes

    Tak Berikan Tauladan, Pejabat Teras Serta Anggota DPRD Kab Solok dan Sumbar Langgar Prokes

    SOLOK-  Senin lalu, 24 Januari 2022, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Kabupaten Solok guna mencari fakta terkait dugaan/tudingan Reklamasi Danau Singkarak, Kecamatan IX Koto Singkarak.

    Sebelum melakukan kunjungan lapangan ke Pasangrahan Dermaga Danau Singkarak itu, Bupati Solok H.Epyardi Asda, M.Mar, Menjamu sekaligus melakukan pemaparan terkait permasalahan tersebut.

    Namun ada sedikit ironis melihat para pejabat teras Kabupaten penghasil beras dan markisa serta wakil rakyat setempat maupun dari provinsi Sumbar yang hadir saat itu. Pasalnya, ditengah hiruk pikuk penyebaran dan upaya pencegahan virus corona (Covid-19) yang gencar dilakukan dan terus ditekankan oleh pemerintah pusat hingga ke daerah, mereka justru terang-terangan melanggar dan tak mengindahkannya.

    Hal itu tampak jelas dimana Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, yang Seyogyanya memberi tauladan namun nyata-nyata melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Tak hanya Sekda, juga terlihat wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir bersama anggota DPRD setempat Septrismen juga tanpa memakai APD untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus yang selama kurang lebih selama 2 tahun terus diperangi.

    Bahkan, sang tamu ketua rombongan yang tak lain ketua Komisi IV DPRD Sumbar H.Muzli M.Nur, S.Pd, serta beberapa anggota rombongan juga tampak tak memakai masker.

    Terlebih lagi dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 04 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tertanggal 17 Januari 2022 lalu, pada point kesatu huruf ‘c’ bahwa Kabupaten Solok termasuk dalam daerah dengan kategori level 1. Sesuai surat yang sama, pada poin kelima salah satu hal yang paling ditekankan adalah dalam melaksanakan kegiatan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

    Begitu pun saat melakukan kunjungan dan penantauan langsung di Pasangrahan Danau Singkarak. Banyak para petinggi di daerah tersebut yang abai terhadap aturan yang tengah diterapkan dalam pencegahan virus Corona yang tak kunjung usai menyerang dan terus menjadi atensi dan perhatian khusus Pemerintah Pusat. Ditambah lagi saat ini Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk mulai meningkatkan kewaspadaan dengan jumlah peningkatan kasus harian Covid-19, terlebih varian Omicron. (Amel)

    Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dihadapan DPRD Sumbar, Bupati Solok Bantah...

    Artikel Berikutnya

    Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Penggunaan Sirekap di Kabupaten Solok Berjalan Lancar dan Aman, 100 Persen Publikasi C-Hasil di Hari H
    Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Solok,  14 Kecamatan Selesai Dilaksanakan
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami