Polda Sumbar Panggil Andre Rosiade Terkait Dugaan Mahar Politik Pilbup Solok, Ini Kata Pengacara Iriadi

    Polda Sumbar Panggil Andre Rosiade Terkait Dugaan Mahar Politik Pilbup Solok, Ini Kata Pengacara Iriadi

    SOLOK, – Suharizal selaku pengacara Iriadi Datuk Tumanggung, memberikan tanggapan terkait pemanggilan Andre Rosiade oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

    Menurutnya, keterangan Andre Rosiade sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar sangat penting dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

    “Hal tersebut karena berdasarkan bukti yang disampaikan klien saya kepada penyidik salah satunya 130 screenshot Whatsapp pembicaraan antara Iriadi dengan Jon Firman Pandu isinya paling tidak menyebut-nyebut nama Andre Rosiade, ” ujarnya, Sabtu (2/7/2022).

    Ditambah lagi, tutur Suharizal, jika mengacu Anggaran Dasar Partai Gerindra, bakal calon bupati di Pemilihan Bupati Solok 2020 itu diusulkan dari DPC ke DPP melalui DPD.

    Kemudian, berdasarkan pengakuan Jon Firman Pandu sendiri di Youtube, pemberian dari Iriadi merupakan sumbangan untuk Partai Gerindra.

    “Makanya menjadi penting keterangan Andre Rosiade terkait dengan laporan dugaan penipuan atau bahkan mungkin penggelapan oleh Jon Firman Pandu dalam jabatan sebagai Ketua DPC Gerindra Solok, ” jelas Suharizal.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar bakal memeriksa Andre Rosiade pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Ditreskrimum Polda Sumbar.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Andre Rosiade diperiksa untuk memberikan klarifikasi sekaitan dengan laporan Iriadi Datuk Tumanggung dengan terlapor Jon Firman Pandu.

    memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu yaitu pelapor, saksi yang dibawa pelapor, Jon Firman Pandu beserta isteri dan mertuanya.

    Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Jon Firman Pandu sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.

    Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama Kepala SPKT Polda Sumbar.

    Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.

    Dia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok.

    Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.

    Lantas, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke polisi. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Naik Pangkat, 12 Personil Polres Solok Kota...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Penggunaan Sirekap di Kabupaten Solok Berjalan Lancar dan Aman, 100 Persen Publikasi C-Hasil di Hari H
    Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Solok,  14 Kecamatan Selesai Dilaksanakan
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami