Bertekad Selamatkan Generasi, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

    Bertekad Selamatkan Generasi, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

    SOLOK KOTA –  Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Solok Kota di bawah Komando Kasat IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

    Terungkapnya dugaan penyalahgunaan narkotika ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kasiak Nagari koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat seringkali terjadi transaksi Narkotika.

    Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seseorang yang berada di pinggir jalan Jorong Kasiak Nagaro Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak kabupaten Solok, yang diduga sebagai pelaku sesuai dengan ciri yang disampaikan masyarakat.

    Penangkapan dilakukan pada Jum'at malam, 1 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB. Saat diintrograsi oleh petugas, tersangka mengaku bernama inisial JR (34) tahun, warga Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jamur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa1(satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dibungkus dengan plastic Klip bening, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver, uang tunai senilai 1 juta 300 ratus ribu rupiah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat nomor warna biru beserta kunci kontak.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa tim ke Mapolres Solok Kota, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasat Resnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan bosan dan berhenti untuk berupaya maksimal mengungkap kasus Narkotika, demi menyelamatkan jiwa generasi muda dari bahaya laten barang terlarang itu, khususnya di wilayah hukum Solok Kota.

    Sebelumnya, Senin (27/6) lalu yang bertepatan dengan pelaksanaan operasi Antik Singgalang 2022 yang dijadwalkan berlangsung hingga 10 Juli mendatang, Satresnarkoba Polres Solok Kota juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti satu paket narkoba jenis shabu. (Amel) 

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dua Dekade Pengabdian, CAKARDUMA Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penggunaan Sirekap di Kabupaten Solok Berjalan Lancar dan Aman, 100 Persen Publikasi C-Hasil di Hari H
    Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Solok,  14 Kecamatan Selesai Dilaksanakan
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami